Untuk menghitung total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) selama tahun pajak 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berasal dari total pesanan dari 3 jenis transaksi yaitu:
- Transaksi trading (perdagangan)
- Transaksi Beli/Jual (IDR)
- Transaksi Beli/Jual (crypto to crypto)
Trading (Perdagangan)
Untuk total pesanan dari tipe trading, dapat diambil dari riwayat pesanan yaitu pada halaman:
https://www.tokocrypto.com/usercenter/history/trade-order
Catatan:
- Pada halaman Riwayat Transaksi, ada 4 komponen yang akan digunakan untuk menjadi basis perhitungan yaitu: Pasangan, Side, Terisi & Total.
- Transaksi yang dihitung adalah transaksi yang memiliki status Terisi saja.
- Semua tarif pajak akan mengikuti rate harga koin bulan berikutnya pada hari ke-13.
- Jika IDR Pair maka pembelian akan terkena PPh (0,11%) dan penjualan akan terkena PPN (0,10%).
- Jika di luar IDR Pair maka pembelian dan penjualan akan terkena PPh (0,21%) dan PPN (0,21%).
Untuk cara perhitungannya sendiri, dibedakan berdasarkan side pedagangan
- Side Beli → Total DPP akan diambil dari Terisi x Rate Base Koin
- Side Jual → Total DPP akan diambil dari Total x Rate Quota Koin
Contoh perhitungan:
- Case I: User Melakukan Pembelian pada koin pasangan TKO-USDT sebesar 5,6 koin
- Terisi: 5,6
- Rate Base Koin (TKO): Rp. 4.655,728
- Case II: User Melakukan Penjualan pada koin TKO-USDT sebesar 5,9 koin dengan total didapat sebesar 21.791,88
- Total: 21,791.88
- Rate Quota Koin (USDT): Rp. 0,99176076
Maka total DPP yang akan didapatkan untuk ini adalah
= (5,6 x 4.655,728) + (21.791.88 x 0,99176076)
= Rp. 26.072,08 + Rp. 21.612,33
= Rp. 47.684,41
Beli/Jual (IDR)
- Pada halaman Riwayat Transaksi, komponen penting akan digunakan untuk menjadi basis perhitungan yaitu: Jumlah.
- Total DPP untuk transaksi ini dapat diambil melalui jumlah keseluruhan dari transaksi yang telah dibuat.
- Tidak ada konversi rate yang terjadi untuk transaksi ini, dikarenakan total jumlah sudah dalam Rupiah (Rp).
Contoh perhitungan:
- Case I: User Melakukan konversi sebesar 10.000 BIDR.
- Case II: User Melakukan konversi sebesar 1,000 BIDR.
Maka total DPP yang akan didapatkan untuk ini adalah
= 10.000 + 1.000
= Rp. 11.000
Beli/Jual (Crypto to Crypto)
Untuk total pesanan dari tipe Beli/Jual (crypto to crypto), dapat diambil dari riwayat Beli/Jual yaitu: https://www.tokocrypto.com/usercenter/history/convert-order
Catatan:
- Pada halaman Riwayat Beli/Jual, komponen penting akan digunakan untuk menjadi basis perhitungan yaitu: Pasangan dan Quota Koin.
- Semua tarif pajak akan mengikuti rate harga koin bulan berikutnya pada hari ke-13.
- Jika IDR Pair maka pembelian akan terkena PPh (0,11%) dan penjualan akan terkena PPN (0,10%).
- Jika di luar IDR Pair maka pembelian dan penjualan akan terkena PPh (0,21%) dan PPN (0,21%).
Contoh perhitungan:
- Case I: User Melakukan Beli/Jual pada pasangan USDT-BTC
- Base Koin (Koin Asal): 1.000 USDT
- Quota Koin (Koin Tujuan): 0,0000016 BTC
- Case II: User Melakukan Beli/Jual pada pasangan TKO-PEPE
- Base Koin (Koin Asal): 1 TKO
- Quota Koin (Koin Tujuan): 192413.19 PEPE
Maka total DPP yang akan didapatkan untuk ini adalah
= (0.0000016 x 664720699.9) + (192413.19 x 0.02194316346)
= Rp. 1.123,37 + Rp. 4.222,15
= Rp. 5.345,53
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak
- Kunjungi tokocrypto.com dan pergi ke halaman dashboard profile anda.
Kemudian pilih Riwayat Pajak untuk pergi ke halaman riwayat pajak.
Atau anda dapat langsung klik pada link berikut ini: https://www.tokocrypto.com/usercenter/history/tax-history
- Pada halaman Riwayat Pajak, klik pada “Ekspor riwayat pajak dalam IDR” dan kemudian pilih tahun dan bulan mana yang laporannya akan anda eksport. Dan laporan akan secara otomatis akan terkeksport pada device anda.
- Berikut ini adalah contoh hasil eksport untuk bukti potong pajak yang akan terunduh pada perangkat anda.
Catatan:
- Untuk perhitungan pajak, meliputi PPN dan PPh.
- Untuk perdagangan dengan pairing IDR, jika melakukan pembelian maka akan dikenakan PPN saja. Namun jika melakukan penjualan makan akan dikenakan PPh saja.
- Selain itu, perhitungan pajak akan dikenakan keduanya yaitu PPN dan PPh.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau mengalami masalah selama proses aktivasi, jangan ragu untuk menghubungi tim Tokocrypto melalui Customer Service 24/7 melalui Live Chat.
Terima kasih atas dukungan Anda!
Tim Tokocrypto
------------------------------------------------
Nantikan informasi selanjutnya di semua kanal resmi Tokocrypto:
Telegram: Official Channel Tokocrypto | Official Group Tokocrypto
Twitter: Twitter Tokocrypto
Facebook: Official Facebook Tokocrypto
Instagram: Instagram Tokocrypto
YouTube: Youtube Tokocrypto
LinkedIn: LinkedIn Tokocrypto