Hi Tokonauts,
Kementerian Keuangan resmi menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,21% atas transaksi aset kripto, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 (“PMK 50/2025”). Aturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.
Sejalan dengan beleid baru ini, aset kripto juga tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini menandai perubahan dari regulasi sebelumnya, dan menegaskan bahwa aset kripto kini diposisikan setara dengan surat berharga, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. Dengan status ini, transaksi kripto dibebaskan dari kewajiban PPN.
Sebagai respons terhadap kebijakan ini, Tokocrypto akan menyesuaikan sistem perpajakan di platform kami sesuai dengan ketentuan PMK 50/2025. Perubahan ini mencakup:
Penerapan tarif PPh Final 0,21% untuk transaksi jual-beli aset kripto di platform Tokocrypto.
Penghapusan pemungutan PPN yang sebelumnya dikenakan pada transaksi kripto.
Pembaruan informasi perpajakan pada halaman transaksi dan laporan pajak Pengguna untuk transparansi yang lebih baik.
Lebih lanjut, berkaitan dengan pemberlakuan penerapan tarif pajak atas aset kripto yang baru sebagaimana diatur pada PMK 50/2025, berikut Syarat dan Ketentuan yang berlaku:
Terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tokocrypto akan menerapkan pemungutan PPh final 0.21% untuk transaksi jual-beli aset kripto di platform Tokocrypto, dan penghapusan pemungutan PPN yang sebelumnya dikenakan pada transaksi kripto.
Tokocrypto berhak menyesuaikan mekanisme pemungutan pajak sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan atau pembaruan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Biaya Transaksi di Tokocrypto Efektif 1 Agustus 2025
| Biaya Transaksi di Tokocrypto | |||||||
| No | Jenis Transaksi | Biaya Taker | Biaya Maker | Pajak | CFX Fee | Total Fee Taker | Total Fee Maker |
| 1. | Beli | 0,20 % | 0,10 % | 0% (PPN) | 0,0222% | 0,2222% | 0,1222% |
| 2. | Beli (USDT/Kripto) | 0,15 % | 0,15 % | 0,21% (PPh Final) | 0,0444% | 0,4044% | 0,4044% |
| 3. | Jual | 0,20 % | 0,10 % |
0,21% (PPh Final) |
0,0222% | 0,4322% | 0,3322% |
| 4. | Jual (USDT/Kripto) | 0,15 % | 0,15 % |
0,21% (PPh Final) |
0,0444% | 0,4044% | 0,4044% |
Skenario:
1. Transaksi Beli Bitcoin dengan IDR (Kena PPN)
Investor membeli Bitcoin senilai Rp 10.000.000 dengan IDR.
Jenis Transaksi: Beli (IDR → BTC)
Biaya Taker: 0,20% = Rp 20.000
Biaya Maker: 0,10% = Rp 10.000
Pajak: 0% (tidak dikenakan PPh/PPN ke investor)
CFX Fee: 0,0222% = Rp 2.220
Total Fee (Taker):
0,20% (Biaya Taker) + 0% (PPN) + 0,0222% (CFX Fee) = 0,2222% = Rp 22.220
Total Fee (Maker):
0,10% + 0% + 0,0222% = 0,1222% = Rp 12.220
Catatan: PPN hanya dibebankan ke pihak Exchange (Tokocrypto), bukan ke investor.
2. Transaksi Beli Bitcoin menggunakan USDT (Kena PPh Final 0,21%)
Investor membeli Bitcoin senilai $1.000 USDT.
Jenis Transaksi: Beli (USDT → BTC)
Biaya Taker: 0,15% = $1,50
Biaya Maker: 0,15% = $1,50
Pajak: 0,21% PPh Final = $2,10
CFX Fee: 0,0444% = $0,44
Total Fee (Taker):
0,15% + 0,21% + 0,0444% = 0,4044% = $4,04
Total Fee (Maker):
0,15% + 0,21% + 0,0444% = 0,4044% = $4,04
3. Transaksi Jual Bitcoin ke IDR (Kena PPh Final 0,21%)
Investor menjual Bitcoin senilai Rp 10.000.000 ke IDR.
Jenis Transaksi: Jual (BTC → IDR)
Biaya Taker: 0,20% = Rp 20.000
Biaya Maker: 0,10% = Rp 10.000
Pajak: 0,21% PPh Final = Rp 21.000
CFX Fee: 0,0222% = Rp 2.220
Total Fee (Taker):
0,20% + 0,21% + 0,0222% = 0,4322% = Rp 43.220
Total Fee (Maker):
0,10% + 0,21% + 0,0222% = 0,3322% = Rp 33.220
Kami berkomitmen untuk terus mendukung regulasi pemerintah dan menghadirkan layanan yang patuh hukum, transparan, serta aman bagi seluruh pengguna.
Jika masih memiliki pertanyaan, silakan menghubungi layanan Customer Support 24/7 melalui Live Chat.
Terima kasih atas dukungan Anda!
Tim Tokocrypto
-----------------------------
Nantikan informasi lainnya di semua kanal resmi Tokocrypto:
Telegram: Official Channel Tokocrypto|Official Group Tokocrypto
Twitter: Twitter Tokocrypto
Facebook: Official Facebook Tokocrypto
Instagram: Instagram Tokocrypto
YouTube: Youtube Tokocrypto
LinkedIn: LinkedIn Tokocrypto