Hi Tokonauts!
Yuk, kita bahas apa saja yang perlu Kamu ketahui mengenai peraturan pemerintah yang saat ini berjalan mengenai Pajak Kripto.
Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 68/PMK.03/2022
Penerapan pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 (PMK68) tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto merupakan kewajiban pedagang aset kripto yang terdaftar di BAPPEBTI. Peraturan ini merupakan sinyal dukungan pemerintah dalam melegitimasi aset kripto di Indonesia.
Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat. Sebelum PMK 68 ini diterapkan, belum ada perlakuan khusus kepada asset kripto yang dimiliki oleh para investor sehingga akan dikategorikan sebagai bagian pendapatan lain lain. Pendapatan lain lain ini akan menjadi bagian dari laporan SPT tahunan dengan tarif berjenjang sampai dengan 35%. Pemberlakuan PMK68 dengan tarif PPn dan PPh final senilai total 0,21% dapat disimpulkan lebih menguntungkan dibandingkan tarif berjenjang pendapatan lain-lain.
Implementasi
PPn dan PPh (sebesar 0,21%) akan diterapkan per 1 Mei 2022, sehingga total pemotongan menjadi 0,31% (trading fee 0,1% ditambahkan dengan PPn & PPh sebesar 0,21%). Penggabungan pemotongan ini dilakukan sementara agar implementasi dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai, dimana pedagang aset kripto dihimbau untuk menerapkan pajak dimulai tanggal 1 Mei 2022.
- Contoh Skema Perhitungan Transaksi
- Transaksi Aset Kripto Fiat - Kripto
Dikenakan pajak PPN 0,11% dan PPH 0,1%.
Nasabah |
Saldo Awal |
Pajak |
Saldo Akhir |
A |
1 BTC |
PPh : 0,1%* 600.000.000 = Rp600.000 |
Rp599.400.000 |
B |
Rp600.000.000 |
PPN: 0.11%* 1 BTC= 0,0011 BTC |
0.9989 BTC |
*Harga 1 BTC = Rp600.000.000
- Transaksi Swap Aset kripto - kripto
Dikenakan pajak PPN 0,11% dan PPH 0,1% pada masing masing aset kripto.
Nasabah |
Saldo Awal |
Pajak |
Saldo Akhir |
---|---|---|---|
A |
1 BTC |
PPh : 0,1%*0,01 BNB = 0,00001 BNB PPN: 0,11%*1 BTC = 0,0011 BTC |
0,009979 BNB |
B |
0,01 BNB |
PPh : 0,1%*1 BTC = 0,001 BTC PPN: 0,11%*0,01BNB= 0,000011 BNB |
0,9979 BTC |
*Harga 1 BTC = 0,01 BNB
- Transaksi transfer fund
Dikenakan pajak pajak PPN 0,1%.
Transaksi transfer fund termasuk namun tidak terbatas pada: Transaksi antar pengguna, Airdrop, dll
Tokocrypto sebagai salah satu perusahaan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar BAPPEBTI yang menerapkan Good Corporate Governance akan selalu patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam implementasi PMK68, Tokocrypto sedang melalui masa transisi dan penyesuaian. Beberapa fitur tambahan terkait pajak akan segera hadir untuk membantu Tokonauts bertransaksi di Tokocrypto dengan mudah di bawah peraturan baru yang berlaku.