Setiap tahun, Wajib Pajak (WP) di Indonesia diharuskan untuk melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sejak tahun 2022, penghasilan dari transaksi aset kripto pun menjadi objek pajak yang harus dilaporkan.
Sebagai salah satu exchanger/penyelenggara perdagangan aset kripto terpercaya di Indonesia, Tokocrypto telah melakukan pemotongan dan pembayaran pajak atas transaksi kripto penggunanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu PMK 68 Tahun 2022. Hal ini memudahkan pengguna Tokocrypto dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah dalam mengisi SPT Tahunan untuk pajak kripto di DJP Online, dengan menggunakan data dari Tokocrypto.
Sebelum memulai, pastikan Anda telah:
- NPWP dan password untuk akun DJP Online.
- Bukti potong pajak dari Tokocrypto yang bisa didapat dengan simak artikel ini: Cara Mudah Dapat Laporan Pajak Kripto Tahunan di Tokocrypto.
- Daftar aset kripto yang Anda miliki di akhir tahun pajak 31 Desember 2023.
Mari kita mulai!
Langkah 1: Mengisi SPT di DJP Online
- Kunjungi laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NPWP dan password Anda.
- Pilih menu Lapor, kemudian klik E-filing.
- Pilih Buat SPT.
- Jawab pertanyaan yang diajukan sesuai dengan kondisi Anda.
- Pilih SPT 1770 S dan Tahun Pajak 2023.
- Pilih Status SPT Normal dan klik Selanjutnya.
Langkah 2: Mengisi Lampiran II SPT
- Pada Lampiran II SPT, pilih Bagian A untuk Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final.
- Klik Tambah+.
- Masukkan Sumber/Jenis Penghasilan dengan nomor 14. Penghasilan lain yang dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final.
- Masukkan Nilai DPP/Penghasilan Bruto dari Ringkasan Pemotongan Pajak di https://www.tokocrypto.com/usercenter/history/tax-history.
- Masukkan total PPh Terutang dari Ringkasan Pemotongan Pajak.
Langkah 3: Mengisi Harta pada Akhir Tahun
- Pada Lampiran II SPT, pilih Bagian B untuk Harta pada akhir Tahun.
- Klik Tambah+.
- Isi Kode Harta dengan 039 - Investasi Lainnya.
- Masukkan Nama Harta dengan nama aset kripto yang Anda miliki.
- Masukkan Tahun Perolehan 2023.
- Masukkan Harga Perolehan dari Daftar Aset di https://www.tokocrypto.com/usercenter/history/tax-history.
- Isi Keterangan dengan nama aset kripto.
- Klik Simpan.
Langkah 4: Menyelesaikan Pengisian SPT
- Periksa kembali seluruh data yang telah Anda masukkan.
- Jika sudah benar, klik Kirim SPT.
- Anda akan menerima email konfirmasi dari DJP Online.
Catatan:
- Pastikan Anda menggunakan bukti potong pajak yang terbaru dari exchanger/penyelenggara perdagangan aset kripto.
- Jika Anda memiliki pertanyaan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui Live Chat di DJP Online.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengisi SPT Tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah diinput sebelum mengirimkan SPT untuk menghindari kesalahan atau ketidaksesuaian.