Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT) sebagai landasan hukum yang kuat dalam segala upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. Juga berdasarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Tokocrypto merancang kebijakan APU-PPT dengan tujuan untuk mencegah pencucian uang dan Pendanaan Terorisme dan organisasi Teroris, termasuk kebutuhan untuk memiliki sistem dan kontrol yang memadai untuk mengurangi risiko perusahaan yang digunakan untuk memfasilitasi kejahatan keuangan. Kebijakan APU-PPT ini menetapkan standar minimum yang harus dipatuhi dan mencakup:
- Manajemen Tokocrypto berperan aktif dalam penerapan program APU-PPT di perusahaan;
- Penunjukan Team khusus untuk melaksanakan program APU-PPT di perusahaan;
- Menetapkan dan memelihara metode Pendekatan Berbasis Risiko untuk menilai dan mengelola risiko pencucian uang dan pendanaan teroris terhadap perusahaan;
- Menetapkan dan memelihara prosedur uji tuntas pelanggan, identifikasi, verifikasi ke DUKCAPIL, dan kenali pelanggan Anda (CDD) berbasis risiko, termasuk uji tuntas yang ditingkatkan untuk pelanggan yang memiliki risiko lebih tinggi, seperti orang-orang yang terekspos secara politik (PEP), serta melakukan screening terhadap daftar Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris(DTTOT) dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (Weapons of Mass Destruction/WMD);
- Menetapkan dan memelihara sistem dan prosedur berbasis risiko untuk memantau aktivitas nasabah yang sedang berlangsung;
- Prosedur untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan secara internal dan kepada otoritas penegak hukum yang relevan sebagaimana mestinya;
- Pemeliharaan catatan yang sesuai untuk periode minimum yang ditentukan;
- Pelatihan dan kesadaran tentang pentingnya APU-PPT untuk semua karyawan yang relevan
Menangkal Pendanaan Terorisme atau Counter Financing of Terrorism (CFT)
Perusahaan mengambil pendekatan berbasis risiko ketika mengadopsi dan menerapkan langkah-langkah dalam Menangkal Pendanaan Terorisme atau Counter Financing of Terrorism (CFT) dan dalam melakukan penilaian risiko APU PPT.
Perusahaan melakukan kontrol terhadap penerapan CFT di Tokocrypto dan membuat keputusan yang tidak dapat diganggu gugat mengenai penerapan CFT terkait bisnis, strategis, atau operasi lainnya.
Kebijakan Sanksi Internasional atau International Sanctions Policy (ISP)
Perusahaan kami dilarang bertransaksi dengan individu, perusahaan, dan negara yang ada dalam daftar sanksi yang ditentukan oleh UN (United Nations), OFAC(Office Foreign Asset Controls).