Hi, Tokonauts!
Know Your Customer (KYC) merupakan langkah penting dalam proses verifikasi identitas pengguna dalam berbagai layanan digital, termasuk platform Tokocrypto. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi pengguna di Tokocrypto, langkah-langkah KYC harus diikuti dengan cermat.
Setelah melakukan registrasi, kalian harus melakukan vertifikasi identitas untuk dapat membeli dan menjual aset kripto di Tokocrypto. Bagi pengguna Warga Negara Asing (WNA) tentunya tidak memilki KTP Indonesia sehingga diperlukan kartu identitas dan dokumen pendukung lain yang dapat digunakan untuk pengajuan KYC.
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan bagi WNA yang ingin melakukan KYC di Tokocrypto:
- Paspor aktif.
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) / Visa / Golden Visa*.
*Kriteria masa berlaku Visa/Golden Visa diatas 1 tahun.
Harap perhatikan:
- Masa berlaku paspor dan KITAS/KITAP/Visa/Golden Visa masih aktif.
- Pengguna tanpa KITAS/KITAP/Visa/Golden Visa tidak dapat mengajukan KYC.
- Dokumen paspor dan KITAS/KITAP/Visa/Golden Visa adalah wajib dan tidak dapat digantikan dengan dokumen lain, seperti mutasi rekening, E-Visa, kartu identitas lokal, SIM lokal, dan dokumen sejenisnya.
Berikut langkah-langkah melakukan KYC di Tokocrypto melalui aplikasi:
1. Masuk akun Tokocrypto Anda yang sudah teregistrasi.
2. Klik ikon profil di pojok kanan atas.
3. Masuk ke menu “Verifikasi KYC”.
4. Pada bagian Kewarganegaraan, pilih “Warga Negara Asing,” lalu klik “selanjutnya.”
5. Pada halaman selanjutnya, mohon lakukan verifikasi wajah.
6. Selanjutnya pilih Negara Penerbit/Bagian, lalu unggah dokumen paspor dan KITAS/KITAP/Visa/Golden Visa di kotak yang sudah tersedia. Mohon pastikan dokumen tersebut sudah benar dan masa berlakunya masih aktif. Pengajuan dengan dokumen yang sudah kedaluwarsa kemungkinan besar akan ditolak dalam proses verifikasi.
7. Klik “Selanjutnya,” jika dokumen sudah diunggah. Mohon pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai.
8. Pada halaman selanjutnya silakan isi data diri Anda sesuai dengan data di paspor.
9. Klik “Selanjutnya,” jika data diri telah terisi dengan lengkap. Anda tidak dapat meneruskan ke langkah selanjutkan jika data belum sesuai, pastikan kembali data dan penulisannya sudah sesuai.
10. Data KYC Anda akan diproses dan setidaknya membutuhkan waktu 1 hari.
Bagaimana Tokonauts, mudah bukan melakukan KYC di Tokocrypto? Apabila kalian masih mengalami kesulitan saat mengajukan KYC, kalian bisa membaca tips KYC di sini.
Jika mengalami kesulitan atau butuh bantuan lainnya silakan hubungi Customer Support kami melalui melalui Live Chat yang tersedia di www.tokocrypto.com atau melalui app.
Selamat bertransaksi di Tokocrypto
#SalamToTheMoon
-----------------------------
Nantikan informasi lainnya di semua kanal resmi Tokocrypto:
Telegram: Official Channel Tokocrypto | Official Group Tokocrypto
Twitter: Twitter Tokocrypto
Facebook: Official Facebook Tokocrypto
Instagram: Instagram Tokocrypto
YouTube: Youtube Tokocrypto
LinkedIn: LinkedIn Tokocrypto